Andhi Pramono Mantan Kepala Bea Cukai Makassar di Tahan KPK

Berita239 Dilihat

BBSIS.ORG – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. KPK memutuskan untuk menahan Andhi Pramono.

Pada Jumat (7/7/2023), para wartawan melihat Andhi Pramono meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.38 WIB tanpa memberikan komentar.

Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, dengan tangannya terborgol.

Andhi Pramono dijerat dengan dua tuduhan, yaitu kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nama Andhi Pramono menjadi terkenal setelah gaya hidup mewahnya viral di media sosial. Aset kekayaannya yang terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi sorotan publik.

Awalnya, tim Direktorat LHKPN KPK meminta klarifikasi dari Andhi Pramono mengenai asal-usul kekayaannya. Namun, setelah adanya dugaan kekayaan yang tidak wajar, KPK meningkatkan klarifikasi tersebut menjadi penyelidikan.

Hasil penyelidikan menemukan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang dilakukan oleh Andhi Pramono. Jumlah gratifikasi yang diduga diterima oleh Andhi Pramono diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

“Berdasarkan perkiraan sementara, jumlahnya mencapai miliaran rupiah,” kata Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK saat dimintai konfirmasi pada Selasa (16/5).

KPK kemudian melanjutkan penyidikan dan menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.

Andhi Pramono diduga dengan sengaja menyembunyikan dan mengalihkan aset-aset yang berasal dari hasil korupsi yang dilakukannya.

“Selama proses penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari fakta-fakta yang kami peroleh, ada dugaan bahwa tersangka ini dengan sengaja menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul aset yang diduga diperoleh dari korupsi,” ujar Ali kepada wartawan pada Senin (12/6).

“Dengan berdasarkan cukupnya alat bukti, kami menetapkan kembali Andhi Pramono sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.