KPK Beberkan Harta yang Disita dari Lukas Enembe Terkait Kasus TPPU

Berita, Nasional396 Dilihat

BBSIS.ORG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan hasil penyitaan terhadap kekayaan yang dimiliki oleh Lukas Enembe, Gubernur nonaktif Provinsi Papua, dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU berdasarkan pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU didasarkan pada pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Setelah mengumpulkan sejumlah bukti yang cukup, Lukas Enembe juga menjadi tersangka TPPU karena ia berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Langkah ini dilakukan untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Lukas Enembe,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK pada hari Senin, 26 Juni 2023.

Selanjutnya, KPK langsung melakukan pemulihan aset terkait TPPU yang dilakukan oleh Lukas. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara.

Alex mengungkapkan bahwa terdapat mata uang dalam jumlah Rp 81.628.693.000 atau Rp 81,6 miliar yang terkait dengan kasus TPPU Lukas Enembe. Selain itu, terdapat uang senilai USD5.100,- (Lima Ribu Seratus Dolar Amerika) dan uang senilai SGD26.300,- (Dua Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Dolar Singapura).

“Selain itu, juga disita satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan sebidang tanah seluas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya, termasuk Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur, dan bangunan lainnya di Jayapura senilai Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah),” ungkap Alex.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *