> 2 (dua) buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600,- (satu miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
> 4 (empat) keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41.127.000,- (empat puluh satu juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
> 1 (satu) buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500,- (tiga puluh empat juta seratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
> 12 (dua belas) cincin emas bermata batu, nilai barang masih dalam proses penaksiran oleh pihak penggadaian.
> 1 (satu) cincin emas tidak bermata, nilai barang masih dalam proses penaksiran oleh pihak penggadaian.
> 2 (dua) cincin berwarna silver emas putih, nilai barang masih dalam proses penaksiran oleh pihak penggadaian.
> Biji emas dalam 1 (satu) buah tumbler, nilai barang masih dalam proses penaksiran oleh pihak penggadaian.
> 1 (satu) unit mobil Honda HR-V senilai Rp385.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah).
> 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard senilai Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
> 1 (satu) unit mobil Toyota Raize senilai Rp230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah).
> 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp516.400.000,- (lima ratus enam belas juta empat ratus ribu rupiah).
> 1 (satu) unit mobil Honda CIVIC senilai Rp364.000.000,- (tiga ratus enam puluh empat juta rupiah).
Berdasarkan hal tersebut, Lukas Enembe dikenai pasal TPPU yang melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.