Pedoman Media

oleh

Kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan kebebasan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Di Indonesia, media daring juga merupakan bagian dari kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan kebebasan pers.

Media daring memiliki karakteristik khusus yang membutuhkan pedoman agar pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional, sesuai dengan fungsi, hak, dan kewajibannya yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, Dewan Pers bekerja sama dengan organisasi pers, pengelola media daring, dan masyarakat dalam menyusun Pedoman Pemberitaan Media Daring yang mencakup hal-hal berikut:

Ruang Lingkup

  1. Media Daring mencakup segala bentuk media yang menggunakan internet dan melakukan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) merujuk pada segala konten yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media daring, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, dan bentuk unggahan lainnya yang terkait dengan media daring, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan lain sebagainya.

Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Pada prinsipnya, setiap berita harus melewati proses verifikasi.
  2. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain memerlukan verifikasi tambahan untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan pada butir (a) di atas dapat dikecualikan dengan syarat-syarat berikut:
    1. Berita tersebut secara mendesak mengandung kepentingan publik yang signifikan.
    2. Sumber berita yang pertama kali disebutkan adalah sumber yang jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.
    3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak dapat diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
    4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang akan dilakukan secepat mungkin. Penjelasan tersebut diberikan pada bagian akhir berita yang sama, dalam tanda kurung dan menggunakan huruf miring.
  4. Setelah menerbitkan berita sesuai dengan ketentuan pada butir (c), media wajib terus melakukan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi selesai, hasil verifikasi tersebut dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan mengarah ke berita yang belum terverifikasi.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Media daring wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Syarat dan ketentuan ini harus disampaikan secara jelas dan terang oleh media daring.
  2. Setiap pengguna media daring diwajibkan untuk melakukan registrasi sebagai anggota dan melakukan proses log-in sebelum dapat mempublikasikan segala bentuk Isi Buatan Pengguna. Prosedur log-in akan diatur lebih lanjut.
  3. Dalam proses registrasi tersebut, pengguna media daring harus memberikan persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang mereka publikasikan:
    1. Tidak mengandung informasi palsu, fitnah, sadis, atau cabul.
    2. Tidak mengandung prasangka atau kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta tidak mendorong tindakan kekerasan.
    3. Tidak diskriminatif berdasarkan perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat individu yang lemah, miskin, sakit, memiliki cacat mental, atau cacat fisik.
  4. Media daring memiliki otoritas mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan ketentuan pada butir (c).
  5. Media daring wajib menyediakan mekanisme pengaduan terkait Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan yang disebutkan pada butir (c). Mekanisme ini harus mudah diakses oleh pengguna.
  6. Media daring wajib merespons, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi terhadap setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan pada butir (c), secepat mungkin dalam waktu maksimal 2 x 24 jam setelah aduan diterima.
  7. Media daring yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak akan bertanggung jawab atas masalah yang timbul akibat publikasi isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  8. Media daring bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan jika tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana dijelaskan pada butir (f).

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi, dan hak jawab harus dihubungkan dengan berita yang diperbaiki, dikoreksi, atau yang mendapat hak jawab.
  3. Setiap berita yang berisi ralat, koreksi, atau hak jawab harus mencantumkan waktu publikasi ralat, koreksi, atau hak jawab tersebut.
  4. Jika suatu berita dari sebuah media daring disebarkan oleh media daring lain, maka:
    1. Tanggung jawab media daring pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media daring tersebut atau media daring yang berada di bawah otoritasnya.
    2. Koreksi berita yang dilakukan oleh satu media daring harus dilakukan juga oleh media daring lain yang mengutip berita tersebut.
    3. Media yang menyebarkan berita dari suatu media daring dan tidak melakukan koreksi sesuai dengan tindakan koreksi yang dilakukan oleh media daring asal, bertanggung jawab sepenuhnya atas konsekuensi hukum dari berita yang tidak dikoreksi tersebut.
  5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media daring yang menolak memberikan hak jawab dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Pencabutan Berita

  1. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali dalam kasus yang berkaitan dengan isu SARA, masalah kesusilaan, melibatkan masa depan anak-anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
  2. Media daring lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari sumber media asal yang telah dicabut.
  3. Setiap pencabutan berita harus disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

Iklan

  1. Media daring wajib dengan tegas membedakan antara konten berita dan iklan.
  2. Setiap berita, artikel, atau konten yang merupakan iklan atau konten berbayar wajib mencantumkan label atau keterangan yang jelas menunjukkan bahwa itu adalah iklan.
  3. Media daring tidak boleh mengaburkan batas antara konten redaksional dan konten iklan, sehingga pembaca atau pengguna dapat dengan mudah membedakan keduanya.

Dengan mematuhi pedoman ini, diharapkan media siber dapat menjalankan fungsinya dengan profesional dan memberikan kontribusi positif dalam menjaga kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers, sekaligus melindungi hak-hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan deklarasi internasional.