BBSIS.ORG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindakan ilegal dalam ekspor bijih nikel (nickel ore) sejumlah lima juta ton ke Tiongkok. Praktik ekspor tersebut diduga telah berlangsung selama dua tahun.
Menyikapi temuan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan bahwa ia belum memperoleh informasi terkait hal tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa akan mencari tahu perusahaan yang terlibat dalam ekspor ini, dan jika terbukti, mereka dapat dijerat dengan hukum.
“Saya belum mengetahuinya, tetapi jika ditemukan, akan baik jika kita dapat mengidentifikasi pihak yang melakukan ekspor. Tindakan tersebut dapat dikenai tindak pidana,” ujar Luhut kepada media di kantornya pada hari Jumat, 23 Juni 2023.
Penting untuk diketahui bahwa Pemerintah Indonesia secara resmi melarang ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020, sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2019.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan pengiriman bijih nikel ilegal sebanyak lima juta ton ke Tiongkok.
“Periode dari Januari 2020 hingga Juni 2022,” ungkap Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria saat diwawancarai oleh wartawan pada Jumat, 23 Juni 2023.
Selanjutnya, diduga bahwa pengiriman bijih nikel ilegal ke Tiongkok terungkap melalui situs resmi otoritas bea cukai Tiongkok. Hal ini terlihat dari kode negara Indonesia yang tercatat dalam situs resmi bea cukai Tiongkok.
“Terlihat dari mitra atau negara asal 112 (Indonesia),” kata Dian.
Dian juga menjelaskan bahwa bijih nikel yang diduga diekspor secara ilegal ke Tiongkok berasal dari tambang di Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara. Wilayah-wilayah ini dikenal sebagai produsen tambang terbesar di Indonesia saat ini.