BBSIS.ORG – Berita tentang dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sejumlah staf rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menimbulkan kegelisahan. Penyebabnya adalah dugaan pungli ini terjadi di rutan KPK selama 4 bulan, dari Desember 2021 hingga Maret 2022.
Jumlah uang yang diperoleh dari pungli ini mencapai angka yang sangat besar, yakni sekitar 4 miliar rupiah. Bahkan diperkirakan banyak pegawai Rutan KPK yang terlibat dalam skandal ini. Mari kita simak penjelasan mengenai skandal pungli di rutan KPK yang mengejutkan ini.
Kisah Pilu Dugaan Pungli
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho, telah mengungkap praktik pungutan liar yang terungkap oleh timnya, dan jumlahnya diperkirakan mencapai 4 miliar rupiah sejak Desember 2021 hingga Maret 2022. Albertina menjelaskan bahwa temuan ini bukan berasal dari aduan masyarakat.
“Ini adalah hasil temuan yang murni dilakukan oleh Dewan Pengawas, tanpa ada pengaduan. Praktik pungutan liar dilakukan terhadap para tahanan yang berada di rutan KPK,” ungkap Albertina dalam konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Senin (19/6/2023).
Albertina juga menjelaskan bahwa temuan mengenai pungli di rutan KPK ini telah disampaikan kepada pimpinan KPK pada tanggal 16 Mei 2023 untuk ditindaklanjuti. “Kami telah melakukan klarifikasi secara menyeluruh, dan setelah semua klarifikasi selesai, hasilnya akan kami sampaikan secara transparan,” tambahnya.
Tipu Daya Dugaan Pungli
Albertina Ho juga membeberkan modus operandi yang digunakan dalam dugaan pungli di Rutan KPK ini, mulai dari transaksi tunai hingga transfer ke rekening. Dia menyebut bahwa pungli ini dilakukan melalui transfer dengan menggunakan rekening pihak ketiga.
Namun, Albertina enggan memberikan penjelasan lebih detail mengenai modus pungli tersebut, mengingat hal ini telah masuk dalam ranah pidana. “Kami tidak akan secara terang-terangan memberikan penjelasan lengkap karena Dewan Pengawas memiliki keterbatasan etik,” ucapnya.
Perbaikan Sistem di Rutan
KPK menyatakan bahwa dugaan pungli sebesar 4 miliar rupiah terjadi di rutan KPK yang terletak di belakang Gedung Merah Putih KPK. Pihak KPK berkomitmen untuk melakukan perbaikan sistem di rutan tersebut guna mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan.
“Dugaan tersebut terjadi di Rutan Merah Putih KPK. Tentu saja, kami akan melakukan perbaikan sistem agar potensi terjadinya hal serupa dapat dicegah di rutan-rutan cabang lainnya,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (20/6/2023).
Diketahui bahwa rutan KPK terdapat di 4 lokasi, yaitu Gedung Merah Putih KPK, Rutan KPK cabang Gedung C1 (gedung lama KPK), Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK cabang Puspomal. Ali Fikri menyebutkan bahwa terdapat 3 dugaan pelanggaran dalam kasus pungli di rutan tersebut.
“Ditemukan setidaknya 3 dugaan pelanggaran, meliputi dugaan tindak pidana, dugaan pelanggaran etik, dan dugaan pelanggaran disiplin pegawai. Semua sedang dalam proses penyelidikan yang berlangsung di KPK,” ungkap Ali. Dalam proses penyelidikan, kasus dugaan pungli ini ditangani oleh Kedeputian Penindakan KPK.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga memberikan tanggapannya terkait dugaan pungli di rutan yang dikelola oleh KPK. Dia meminta KPK untuk menindaklanjuti dugaan pungli ini dan mengungkapkannya kepada publik.
“Dugaan pungli ini harus diungkap kepada publik dan kemudian ditindaklanjuti secara hukum, karena pungli adalah tindak pidana,” ucap Mahfud MD pada Selasa (20/6/2023).
Namun demikian, Mahfud mengaku bahwa hingga saat ini ia belum mengetahui detail kasus tersebut. Ia masih menunggu pengumuman hasil penyelidikan. Namun, jika dugaan pungli ini melibatkan jumlah uang yang cukup besar, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.
“Saya belum mengetahui apakah ini pungli atau penyuapan. Dalam kasus korupsi, terdapat 7 jenis perbuatan, mulai dari pemalsuan dokumen, pemerasan, dan sebagainya. Pungli biasanya merupakan perbuatan paling ringan,” jelas Mahfud MD.
Mahfud menyebutkan bahwa pungli merupakan bentuk korupsi karena bertujuan untuk memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Ia menjelaskan bahwa tindakan pungli dan korupsi dikenakan pasal dakwaan yang sama dalam hukum.
“Pungli dan korupsi memiliki pasal dakwaan yang sama dalam hukum, hanya saja pungli biasanya dianggap sebagai kasus yang lebih ringan dan biasanya diselesaikan melalui proses administratif jika jumlahnya kecil,” papar Mahfud MD.